Minggu, 01 Oktober 2023

Apa Penyebabnya TikTok Shop akan di hapus, Apa Cuma di Indonesia Saja?

 TikTok Shop Akan di Hapus, Apa Penyebabnya?

updateteknologi.com-Pemerintah mulai melayangkan wacana melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Rencana ini pun menuai pro dan kontra, tak sedikit yang mendukung rencana ini. Namun, banyak juga yang resah karena dianggap mematikan usaha. Lantas, apa alasan pemerintah menolah TikTok Shop di Indonesia?

TikTok sendiri merupakan platform media sosial asal China yang sangat populer di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Media sosial ini pun memiliki fitur belanja online yang disebut dengan TIkTok Shop.

Layaknya e-commerce pada umumnya, TikTok Shop kini jadi pilihan banyak orang untuk melakukan transaksi jual beli. Tak hanya penjual yang diuntungkan, tapi juga para pembeli.

Kebanyakan mengaku senang belanja di TikTok Shop karena harga yang relatif lebih murah, punya banyak diskon, serta menghadirkan banyak promo lain seperti voucher.

Alasan TikTok Shop Akan Dihapus di Indonesia

Tiktok hadir dengan dua bisnis yang berbeda, yaitu sebagai media sosial sekaligus belanja online atau e-commerce. Keberadaan TikTok Shop commerce inilah yang kemudian menjadi masalah.

Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki menilai bahwa TikTok bisa melakukan monopoli sehingga seharusnya tidak boleh menajalankan bisnis media sosial dan e-commerce sekaligus.

Menurutnya, Indonesia harus bisa mencontoh Amerika Serikat dan India yang sudah tegas melarang TikTok menjalankan dua bisnis ini secara bersamaan.

Dibaca juga: Inilah Teknologi Yang Diramal Bakal jadi tren di 2023, Apa saja Ya?

Hal serupa jgua diunkap oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa keberadaan social commerce seperti TikTok Shop bisa mematikan UMKM. Zulkifli pun mengaku sering mendapat keluhan dari pihak UMKM karena sulit bersaing dengan barang impor yang harganya jauh lebih murah.

Produk impor dengan harga yang tak masuk akal memang sering beredar di TikTok Shop. Persaingan harga yang tidak sehat inilah yang dikeluhkan oleh para pelaku UMKM di tanah air.

Social commerce seperti TikTok Shop juga diketahui memiliki data seperti itu. Karena tidak memiliki media sosial seperti TikTok Shop, data yang dimiliki oleh e-commerce biasanya hanya berdasarkan pencarian atau riwayat tranksaksi.

Hal inilah yang dianggap membuat persaingan dagang di dunia digital jadi tidak sehat sehingga pemerintah merasa perlu membuat aturan khusus mengenai social commerce.

Berdasarkan alasan untuk melindungi UMKM serta menjaga persaingan dagang yang sehat, pemerintah pun berencana untuk melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. Meski demikian, ada kemungkinan TikTok Shop tidak benar-benar hilang karena bisa jadi hanya platformnya yang akan dipisah dari media sosial TikTok.

Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk tutup Tiktok Shop

diberi waktu 7 hari untuk menutup TikTok Shop, layanan belanja online di media sosial yang kini sedang jadi kontroversi di tengah masyarakat.

Menteri perdangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi TikTok untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdangan elektronik di platform sosial media.

"kita kasih waktu seminggu, ini akan sosialisasi namanya, "kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin seabgai e-commerce atau perdagangan eloktronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di plarformnya.

Dibaca juga: Mau Mencoba Terjun di Dunia Cyber Security Berikut Langkah-langkahnya?

Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli dilansir dari Antara.

Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Permendang Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sitem Elektronik.

Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanski pencabutan izin apabila terdapat pihak yang terkait yang tidak mematahui aturan.

nantikan kabar selanjutnya di updateteknologi.com

1 komentar:

  1. banyak yg bilang kenapa tiktok shop di hapus karena data konsumen d ambil kak, dan pd saatnya tiktok shop akan mengeluarkan produk sendiri yg permintaanya byk krn membaca data digital. seperti indomaret apa alfa skrng mrk mengeluarkan produk sendiri macam tisu, air mineral, korek dst. ketempatku juga ya kak makasih

    BalasHapus